Kamis, 29 November 2012

Sehatkah Aset Anda?

Terkadang kita mengabaikan Aset yang kita miliki, baik itu yang terlihat maupun tidak. Sebagian besar pengecekan yang dilakukan saat Financial Check Up terkait dengan Aset yang kita miliki.

Total Aset yang besar bukan jaminan bahwa kondisi keuangan kita sehat. Ada dua rasio yang paling sering memperlihatkan kondisi keuangan tidak sehat terkait Aset yaitu:

Liquid Asset to Net worth Ratio (Rasio Aset Lancar berbanding Total Kekayaan Bersih).
Aset Lancar merupakan bagian dari Aset kita yang bersifat likuid, artinya mudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan seperti Kas di tangan, Tabungan, Deposito. Logam Mulia/Emas selain sebagai Aset Investasi juga bisa digolongkan sebagai Aset Lancar karena bisa dijual dalam waktu relatif singkat untuk mendapatkan cash.

Mengapa minimnya Aset Lancar dikategorikan tidak sehat? Karena jika terjadi kebutuhan darurat (PHK, musibah keluarga, sakit, kecelakaan) maka yang bisa digunakan langsung adalah Aset Lancar. Aset yang tidak lancar memerlukan waktu untuk bisa digunakan.

Orang-orang yang asetnya besar karena Aset tidak likuid, misalnya Property (Rumah, Tanah, Ruko, Apartment, dll) bisa mengalami kesulitan jika suatu saat membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar dan harus menjual aset-aset tidak likuid tersebut dalam waktu singkat apalagi jika nilai/harganya cukup tinggi maka membutuhkan specific buyer yang mampu membelinya, sehingga kadang yang terjadi adalah aset tersebut dijual dibawah harga pasar karena dalam posisi BU (Butuh Uang).

Aset Lancar dalam Perencanaan Keuangan yang baik tidak boleh terlalu sedikit dan tidak boleh terlalu banyak, ada batasan ideal dalam Rasio ini yang perlu selalu dijaga. Jumlah Aset Lancar yang ideal akan terkait dengan jumlah Dana Darurat yang perlu dipersiapkan.

Net Investment Asset to Net worth Ratio (Rasio Aset Investasi berbanding Total Kekayaan Bersih).
Hampir 80-90% hasil dari Financial Check Up tidak sehat dalam rasio ini. Hal ini terjadi karena memang masih banyak orang yang belum aware dengan Aset Investasi dan kegunaannya. Aset Investasi sebenarnya merupakan aset yang kita miliki yang nilainya meningkat secara waktu, dapat memberikan manfaat di waktu sekarang atau yang akan datang.

Rumah/Property atau kendaraan yang kita gunakan tidak tergolong menjadi Aset Investasi namun lebih ke Aset Guna. Saat ini banyak tawaran produk-produk yang disebut investasi, di mana perlu dicek dan dipelajari dengan benar apakah produk investasi tersebut memiliki dasar hukum/legal, bagaimana tingkat return dan resikonya, bagaimana cara membeli dan menjual, biaya-biaya apa saja yang harus dibayar, dan karakteristik-nya apakah sesuai dengan profil resiko dan tujuan kita, sehingga kita tidak salah membeli atau bahkan merasa tertipu di kemudian hari. Peningkatan Aset Investasi yang kita lakukan harus sejalan dengan tujuan-tujuan keuangan yang ingin kita capai (jangka menengah-panjang).

Aset yang kita miliki adalah sesuatu yang bisa kita manfaatkan dan optimalkan untuk memenuhi kebutuhan bahkan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan keluarga di masa yang akan datang (Dana Pendidikan Anak, Dana Pensiun, Dana Modal Usaha, Dana Naik Haji, Dana Pembelian Property/Kendaraan, dll). Keuangan yang benar maka bisa diketahui apakah alokasi aset yang kita lakukan saat ini sudah optimal, apakah perlu perubahan bentuk aset, berapa besar peningkatan Aset Lancar dan Aset Investasi diperlukan untuk setiap tujuan keuangan, produk-produk investasi apa yang sesuai untuk menjadi bagian dari portfolio aset kita. And last but not least, yang juga perlu dipersiapkan terkait aset kita adalah Perencanaan Waris yang akan menjaga kepemilikan aset kita berada di tangan orang-orang yang kita inginkan saat kita tiada.        Source :detikfinance.com

Banyak Orang Terkaya di Indonesia Memulai Bisnis dari Nol dan Miskin

Ada fakta yang menarik dari 40 orang-orang terkaya di Indonesia versi Forbes 2012. Para orang kaya ini selain kaya karena warisan keluarga ada juga kaya karena berjuang membangun bisnis dari nol dan dari kalangan bawah.

Hal ini membuktikan keberhasilan secara materi bisa diraih oleh siapa saja tanpa mengenal kelas sosial. Kerja keras pantang menyerah dan kelihaian untuk terus berusaha nampaknya kata kunci bagi para orang terkaya ini.

Misalnya Eka Tjipta Wijdaja, ia merupakan imigran asal China ke Indonesia. Eka Tjipta Widjaja, memulai usahanya dengan menjual biskuit, saat ia masih muda. Kini ia memiliki harta US$ 7,7 miliar atau Rp 73,15 triliun.

Ada juga Chairul Tanjung, merupakan pemilik CT Corp, terlahir dari keluarga kelas bawah. Saat masa sekolah bakat bisnisnya mulai terlihat, misalnya menjadi panitia penyelenggara tour sekolah, bahkan saat kuliah ia sudah sukses berbisnis foto copy. Ia pun kemudian merambah ke bisnis alat praktik kedokteran saat di kampus.

Kini ia memiliki kekayaan yang ditaksir sebesar US$ 3,4 miliar atau sekitar Rp 32,3 triliun pada tahun 2012.

Sedangkan Boenjamin Setiawan yang merupakan pendiri dari Kalbe Farma. Ia pernah mengaku memulai bisnis farmasi dari sebuah garasi mobil. "Itu perusahaan bekas garasi. "Kalau mau memulai usaha dari garasi, ini dialami oleh pengusaha dunia lainnya, kenyataannya berhasil," kata Boenjamin.

Bisnis pertama Kalbe Farma, menurutnya diawali dengan membuat produk obat cacing. Dari keuntungan bisnis itu, ia putar lagi menjadi investasi dan seterusnya hingga besar seperti sekarang ini. Kini harta kekayaannyamencapai US$ 2,35 miliar atau Rp 22,3 triliun.

Selain itu ada orang terkaya lainnya, Tahir yang ayahnya memiliki usaha membuat becak sempat berhenti sekolah medis di Taiwan karena ayahnya sakit. Ia kemudian belajar berbisnis di Singapura, dan memulainya di bank Mayapada.

Istrinya, Rosy merupakan putri taipan dari Mochtar Riady. Tahir menduduki peringkat ke-12 dari 40 orang terkaya se-Indonesia. Harta kekayaan Tahir mencapai US$ 1,8 miliar atau Rp 17,1 triliun.

Orang terkaya lainnya, yaitu Martua Sitorus. Martua merupakan Chief Operating Officer perusahaan kelapa sawit terbesar Wilmar International. Sitorus yang berdagang udang waktu muda mendirikan Wilmar dengan keponakan orang terkaya di Malaysia, Kuok Khoon Hong.

Martua berada di peringkat 15 orang terkaya se-Indonesia dengan harta kekayaan yang mencapai US$ 1,75 miliar atau Rp 16,62 triliun.

Sosok orang terkaya Indonesia lainnya yang memulai bisnis dari nol antaralain Murdaya Poo Murdaya Poo memulai karirnya menjual koran. Pemilik Jakarta Convention Centre (JCC) ini meraup banyak keuntungan dari 100 even per tahun yang diadakan di JCC tersebut.

Kini ia berada di peringkat 19 dari 40 orang terkaya se-Indonesia. Murdaya Poo memiliki kekayaan US$ 1,5 miliar atau Rp 14,25 triliun.

Selain itu, ada Djoko Susanto anak ke-6 dari 10 bersaudara ini ternyata tak lulus SMA/SLTA. Pada umur 17 tahun, Ia mulai mengelola warung-warung makanan. Dia juga menjajakan rokok dan membuka beberapa warung kelontongan.

Djoko fokus mengembangkan bisnis ritelnya. Adalah Alfamart yang kini menjamur di daerah sekitar tempat tinggal anda semua. Djoko berada di peringkat 20 orang terkaya se-Indonesia. Djoko memiliki harta kekayaan hingga US$ 1,4 miliar atau mencapai Rp 13,3 triliun.

Source : detikfinance.com

Minggu, 25 November 2012

Langkahkan Kaki Indahmu Dengan Flat Shoes


source : www.vemale.com
Sepatu heels yang dipajang di etalase toko kemarin sore sepertinya menggoda, namun apa daya kita nggak biasa pakai sepatu heels. Akhirnya pilihan jatuh ke sepatu flat. Jangan sedih, Ladies. Ada banyak keuntungan dari sepatu heels yang perlu kita ketahui. Bahkan sangat bermanfaat bagi kita dan menghindarkan dari resiko saat menggunakan sepatu heels.
1. Praktis dan nyaman
Ya, sepatu flat memang nggak ribet karena nggak harus latihan dalam menggunakannya. Cukup dengan masukkan kaki kita ke sepatu flat, kita sudah bebas melangkah dengan nyaman. Kita nggak perlu khawatir dengan ketinggian, karena kita seperti dengan melangkah dengan kaki biasa.
2. Bisa digunakan untuk jarak jauh
Memakai heel dalam waktu lama tentu sangat tidak disarankan, karena membuat kaki cepat letih dan sakit. Namun dengan sepatu flat, Anda bisa berjalan hingga jarak yang lebih jauh tanpa khawatir kaki Anda akan sakit untuk beberapa hari ke depan. Beda lagi ceritanya kalau Anda keseleo ya?
3. Minim resiko dan aman
Dengan menggunakan sepatu flat, kaki Anda berpijak pada tanah, bukan pada sebuah heels dengan ketinggian tertentu. Anda pasti tahu kalau beberapa model yang terjatuh di catwalk seringkali adalah karena heels sepatu mereka. Malu banget kan? Heels memang memiliki resiko pemakaian, sementara sepatu flat akan tetap menyelamatkan dan melindungi kaki Anda sepanjang hari.
4. Model bervariasi untuk penampilan menarik
Sepatu flat jaman sekarang memiliki banyak variasi model yang menyenangkan untuk dilihat. Ada banyak warna dengan aksen pita, blink-blink maupun aneka bahan seperti suede dan bahan sepatu bercorak yang bisa mempercantik penampilan dengan sepatu flat. Ada juga sepatu flat dengan model klasik yang bisa jadi investasi fashon kita.
Beauty is painful, tapi ada juga beauty yang nggak pakai painful. Yups, its flat shoes. Langkahkan kaki indahmu, Ladies.

Kiat Mencegah Rambut Lepek Karena Berminyak

Rambut lepek bisa membuat penampilan kurang maksimal. Rambut terlihat tidak bervolume dan juga kotor. Berikut beberapa langkah untuk menghindarinya.
Biasakan menyisir rambut seperlunya. (Jupiterimages)
Sebelum melakukan pencegahan, kita harus mengerti apa yang menyebabkan rambut menjadi berminyak dan lepek. Rambut dan kulit kepala menjadi berminyak karena produksi sebum yang berlebih. Sebum adalah minyak alami yang diproduksi untuk menjaga kelembaban kulit kepala.

Namun pada beberapa orang, produksi sebum menjadi berlebihan. Hormon biasanya menjadi penyebabnya. Para remaja,wanita yang sedang menstruasi, wanita yang tengah hamil atau mengonsumsi pil KB seringkali mengalami produksi sebum yang berlebih karena ada gejolak hormon di tubuhnya. Paparan sinar matahari juga merupakan salah satu faktor pencetus produksi minyak berlebih di kulit kepala.

Tapi bukan berarti hal tersebut tak bisa diatasi. Ahli dermatologi asal Universitas Oregon Health Sciences, Portland, Amerika Serikat, Paul Contorer meyakini produksi sebum di kulit kepala bisa dikontrol dengan beberapa cara berikut.

Keramas setiap hari
"Mereka yang memiliki rambut dan kulit kepala berminyak bisa mencuci rambutnya setiap hari," ujar Contorer dalam myhealth.com. Dengan mencuci rambut setiap hari, produksi sebum akan berkurang. Keramas tiap hari juga penting untuk menjaga kebersihan karena kotoran cenderung melekat pada rambut berminyak.

Membasuh rambut dengan bersih
Tidak tuntas membersihkan sisa shampo saat keramas bisa memicu produksi sebum. Akibatnya, rambut menjadi lebih mudah berminyak. Pastikan kotoran dan sisa shampo tuntas dibersihkan saat membilas rambut.

Lupakan pelembap (kondisioner)
Rambut Anda sudah cukup memproduksi pelembab alami. Karena itu, tak perlu menggunakan produk-produk yang bisa membuat rambut semakin lembap. Jika ingin memperbaiki ujung rambut yang pecah-pecah, gunakan hanya di bagian ujung rambut saja. Hindari mengaplikasikan kondisioner di bagian kulit kepala.

Kurangi sentuhan
Biasakan menyentuh rambut serta kulit kepala sesedikit mungkin dan menyisir rambut seperlunya. Sentuhan pada rambut dan kulit kepala bisa semakin memicu produksi sebum. Selain itu, menyisir rambut pada saat berminyak hanya akan memindahkan minyak ke bagian rambut lainnya.

Khasiat jeruk nipis
Jeruk nipis merupakan bahan alami yang bisa mengurangi minyak berlebih pada kulit kepala. Menggunakan perasan jeruk nipis sebelum keramas dan membiarkannya selama 15 menit sebelum dibilas bisa membantu mengurangi produksi sebum yang berlebih.

Kurangi produk yang tak perlu
Sebisa mungkin kurangi penggunaan produk-produk yang semakin membebani rambut. Gel, hair spray, mousse merupakan produk-produk yang berisiko membuat rambut semakin berminyak karena bekasnya yang menempel di helai rambut. Penggunaan produk-produk ini juga bisa memicu produksi minyak berlebih.

Source : www.yahoo.com

Breaking Dawn 2 Menjadi Film ' Gaul ' Yang Harus Ditonton Banyak Orang?

Kemarin, tangggal 25 Nopember 2012, saya melihat film "Breaking Dawn Part: 2" yang sedang marak dibicarakan teman-teman saya di kampus. Mereka bilang "The Awesome Film" ,"Keren bangett..sedih deh liatnya".. Alhasil, pilihan tontonan saya ya film ini, karena pesaingnya hanya film Indonesia "Hantu Budeg" dan yaa hantu-hantu yang unik-unik

. Setelah saya tonton, kok filmnya banyak adegan syur ya, sementara penonton banyak anak-anak kecil, malah balita umur 1 tahun juga ada. Selain itu, filmnya juga kurang mempunyai konflik yang bikin orang 'deg-degan'. Hanya demi 1 orang wanita dan anak perempuannya apakah harus sebanyak itu memakan korban, sementara ibu dan anak ini tidak mempunyai peran apa-apa dalam kehidupan vampire. Tidak seperti Harry Potter dimana seluruh masyarakat melindungi Harry karena ialah penyihir terkuat yang bisa menaklukan Voldemort, maka seluruh masyarakat membantunya dalam mengalahkannya. Cerita ini lebih masuk akal bukan daripada melindungi seorang wanita manusia yang jatuh cinta kepada Vampire ganteng dan kaya raya? Itu sih menurut saya ya, namanya juga ada pro kontra. Jadi silahkan menilai sendiri..

Hobi Unik Anggota DPR, Ruhut 'Poltak' Penyuka Cerutu Kuba

Jakarta - Hobi politisi DPR Ruhut Sitompul ini agak lain daripada orang-orang biasa. Ruhut, menyukai cerutu kuba. Hobinya menghisap cerutu pun sudah dilakukan sejak lama.

Anggota Komisi III DPR ini gemar menghisap cerutu sejak menjadi pengacara. Cerutu yang diisap boleh dibilang 'kelas atas' yakni Cohiba asal Kuba. "Cerutu sangat akrab dengan para lawyer," kata Ruhut kepada detikcom, Senin (2/7/2012).

Menurutnya, para pengacara biasa menghisap cerutu favoritnya kala pertemuan antara pengacara internasional atau International Bar Association (IBA). "Cerutu ini memang jadi isapan sejak aku jadi pengacara. Kita sering pertemuan lawyer tingkat internasional. Waktu itu aku lagi bela kasus Anwar Ibrahim," ujarnya.

Ruhut menjelaskan dirinya tetap menghisap cerutu karena tidak mengganggu kesehatan. "Beda dengan rokok. Dia tidak disedot asapnya, hanya menikmati aroma saja," tuturnya.

Dulu ketika masih berprofesi sebagai pengacara, Ruhut menghabiskan 3 batang cerutu dalam sehari. Tapi sejak menjadi anggota DPR per Oktober 2009, Ruhut hanya menghisap satu batang.

Ruhut pun mengaku tak pernah lagi membeli cerutu. Semua yang diisap saat ini adalah koleksi ketika dia berpergian ke luar negeri ataupun pemberian kliennnya ketika menjadi pengacara.

"Ada 1 lemari koleksiku. Aku cuma setia satu merek Cohiba," pungkasnya.

Sama seperti anggur, cerutu yang lama disimpan sebut Ruhut akan terasa makin nikmat diisap. "Rasanya makin enak," kata politikus Demokrat ini. Lalu berapa harga satu batang cerutu Cohiba? "Enggak sampai satu juta per batangnya," tutup Ruhut.

Source : www.detik.com

Rabu, 14 November 2012

TUGAS 8, Etika Dalam Akuntansi Keuangan dan Manajemen

FDDIJKYUKYRU
Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Manajemen serta cakupan istilah didalamnya.
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu Bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumberdaya yang tepat (Emery et al., 1998:3). Pinches (1996:6) menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah akuisisi, manajemen, dan pembiayaan terhadap sumberdaya-sumberdaya bagi badan usaha dengan menggunakan uang dan berhubungan dengan harga-harga di pasar ekonomi eksternal.  Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan system informasi operasi yng sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya. Sebagai auditor memiliki beberapa isilah seperti dibawah ini antara lain :
  • Competence
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
  • Confidentiality
Auditor harus Menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, Menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi dan Menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.
  • Integrity
Auditor menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat,  Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
  • Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain.
  • WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Whistle blowing internal Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
  2. Whistle blowing eksternal Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contoh Kasus : Kasus Mulyana W Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
  • Creative Accounting
Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1. Bonus Plan Hyphotesis
Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer akan berusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi.
2. Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya.
3. Political Cost Hyphotesis
Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih.
Contoh 1: (Kreativitas dalam hal profitabilitas)
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus
persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karena Asumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatan yang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metode identifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.  FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak. Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanya memberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
Contoh 2 : (Kreativitas dalam hal Profitabilias)
PT. ABC lebih memilih Metode Depresiasi Saldo menurun dibandingkan Garis Lurus dalam melakukan penyusutan peralatan kantornya.
Contoh 3 : (Kreativitas dalam hal mengecilkan Pajak dan Kepentingan Pemegang Saham tetap Aman)
  • Fraud (Kecurangan) Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
  • Fraud Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
A. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghidari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop).
B. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :
  • Penggelapan terhadap penerimaan kas.
  • Pencurian aktiva perusahaan.
  • Mark-up harga
  • Transaksi “tidak resmi”.
  •  

TUGAS 7, ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

OPOIPIOP
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
2. Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)
3. Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4. Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)
5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6. Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
7. Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8.  Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan)
Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntan
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.  Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.




TUGAS 6, ETIKA DALAM AUDITING

ssaaPengertian Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika/
Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor


http://wapedia.mobi/id/Auditor#2.
id.wikipedia.org
http://auditme-post.blogspot.com

TUGAS 5 , KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1. Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
• kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
• Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
• bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
• Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
• Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
• menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
• Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
• Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
• Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
• Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
• Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
• Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
• Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
3. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
• Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
• Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
• Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
• Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
4. Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source : www.google.com