Senin, 28 Maret 2011

Penyelesaian Sengketa Secara Perundingan

d. Perundingan,
Kata Perundingan, menurut KBB, Departemen P&K adalah pembicaraan tentang sesuatu, perembukan, permusyawaratan. Merundingkan adalah memperkatakan sesuatu untuk memperoleh persetujuan (pemufakatan).
Perundingan adalah transaksi dimana kedua belah pihak mempunyai hak veto atas hasil akhir.

Contoh Kasus :
Perselisihan kepentingan mengenai pembuatan perjanjian kerja bersama antara pengusaha PT. Global Mitra Prima dengan pekerja/buruh, para pihak menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit selama 6 hari kerja; perselisihan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha CV. Sindo Alam Lestari terhadap pekerja/buruh, para pihak menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit selama 7 hari kerja.

Cara Penyelesaian :
Menurut saya, kasus yang sedang dihadapi oleh Pengusaha PT. Global Mitra memang harus diselesaikan dengan cara perundingan. Agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau mencapai suatu kemufakatan. Ada 2 kemungkinan cara pandang proses perundingan, yaitu :
1. Pendirian Agresif yang moderat, kita berusaha mencapai kekuatan untuk diri sendiri
2. 'Menang-menang', yaitu kita mencari kepentingan terbaik dan pada saat bersamaan juga menjadi terbaik bagi pihak lain. Agar efektif kedua belah pihak harus merasa bahwa mereka telah menang karena mendapatkan yang terbaik dari kemungkinan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar