Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, status RSBI/SBI kembali
menjadi sekolah biasa.
"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label
internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan
di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta,
Selasa (8/1).
Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3)
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan
yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan
norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal
sebelumnya.
"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.
Akil
menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status
RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus
dibubarkan," ujar dia.
Dalam putusannya hari ini, MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi.
Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk
membubarkan RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk
seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam
sidang di Gedung MK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai
keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia
pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya
yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.
"Menurut Mahkamah
pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang
harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta
didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi
Anwar Usman.
Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI
berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini
didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam
setiap jenjang pendidikan.
Source : www.yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar