Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan Rintisan
 Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional 
(RSBI/SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, status RSBI/SBI kembali 
menjadi sekolah biasa.
"Menjadi sekolah biasa. Tidak ada label 
internasionalnya," ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar usai persidangan 
di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, 
Selasa (8/1).
Akil mengatakan, keberadaan Pasal 50 ayat (3) 
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan 
Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan 
yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Tetapi, keberadaan 
norma dalam pasal itu tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal 
sebelumnya.
"UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga dibatalkan," kata Akil.
Akil
 menegaskan, pembatalan pasal ini kemudian berdampak pada status 
RSBI/SBI yang kini tidak memiliki kekuatan hukum. "Konsekuensinya harus 
dibubarkan," ujar dia.
Dalam putusannya hari ini, MK menilai RSBI menimbulkan diskriminasi. 
Atas alasan itu, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk 
membubarkan RSBI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk 
seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam 
sidang di Gedung MK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai
 keberadaan RSBI/SBI telah menimbulkan perlakuan diskriminatif di dunia 
pendidikan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. 
Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biaya 
yang lebih tinggi dibanding sekolah reguler.
"Menurut Mahkamah 
pembedaan perlakuan demikian bertentangan dengan prinsip konstitusi yang
 harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah dan antarpeserta 
didik apalagi sama-sama sekolah milik pemerintah," kata hakim konstitusi
 Anwar Usman.
Tidak hanya itu, MK menyatakan keberadaan RSBI/SBI 
berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini 
didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam
 setiap jenjang pendidikan.
Source : www.yahoo.com 
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
 Postingan
Postingan
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar