Senin, 18 April 2011

Dua Saksi Ahli Dari Solo Dihadirkan di Sidang

Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir kembali digelar hari ini, Senin, 18 April 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dua saksi ahli dari Jawa Tengah. Dua saksi itu didatangkan Ba’asyir.

“Sebelumnya, kami minta dihadirkan beberapa saksi. Dan kemudian oleh Majelis Ulama Surakarta direkomendasikan dua saksi ahli ini,” kata salah satu pengacara Ba’asyir, Ahmad Michdan, dari Tim Pengacara Muslim.

Kedua saksi ahli itu, yakni Ketua Komisi Hukum Syariah Majelis Ulama Surakarta Nasrudin Baidan dan pengasuh Ma’had Al Islam Kebumen Mudzakir atau Abdul Fakih Mudzakir.

Michdan mengungkapkan, saksi ahli ini akan memberikan penjabaran mengenai i'dad serta jihad. Penjelasan dari dua ahli agama ini, tambah Michdan, diharapkan dapat meluruskan keterangan ahli agama yang dalam persidangan sebelumnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Ba'asyir didakwa terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Dia diduga berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh. Kejaksaan menghadirkan sejumlah saksi yang menegaskan bahwa Ba'asyir memang membantu gerakan teroris di Aceh itu.

Kelompok teroris di Aceh, yang sebagian besar anggotanya itu berasal dari luar Aceh diburu polisi Maret 2010. Gubernur Nangroe Aceh Irwandi Yusuf ikut dalam perburuan itu. Banyak yang ditangkap. Polisi yang menelusuri jaringan kelompok ini menduga Abu Bakar Ba'asyir terlibat. i (Baca wawancara VIVAnews.com dengan Gubernur Aceh)

Kejaksaan menuntut Ba"asyir pasal berlapis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Ba'asyir terancam hukuman mati.

sumber : yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar