INILAH.COM, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin. Agusrin didakwa merugikan keuangan daerah sebesar Rp20,16 miliar.
"Ya tuntutan jaksa akan dibacakan besok (hari ini) Selasa tanggal 19 April," sebut Kuasa Hukum Agusrin, Marthen Pongrekun melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Senin (18/4/2011) malam.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hakim Syarifuddin.
Agusrin didakwa menyalahgunakan dana bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu Tahun 2006 yang merugikan negara Rp20,16 miliar. Dia diduga menyetujui dengan memberikan tanda tangan pada formulir permohonan pembukaan rekening baru selain rekening resmi Pemprov Bengkulu untuk menampung kas daerah yang berasal dari uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu.
Dalam persidangan dua pekan lalu, Agusrin menegaskan bahwa tanda tangan dalam surat pembukaan rekening baru itu bukan tandatangan miliknya.
Agusrin mengatakan bahwa tandatangannya dipalsukan oleh anak buahnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemprov Bengkulu Chairuddin.
"Saya tidak pernah melakukan penandatangan terkait pembukaan rekening itu. Tanda tangan saya dipalsukan oleh Kadispenda," ujar Pimpinan Daerah yang diusung oleh Partai Demokrat dua pekan lalu di persidangan.[nic]
sumber : yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar