Tahun depan pemerintah berencana mengajukan usulan pulsa
telepon seluler sebagai barang kena cukai. Alasannya, selain konsumsi
berlebihan, penggunaan telepon seluler berpotensi menimbulkan gangguan
kesehatan.
"Penggunaan lebih dari 10 tahun akan menggandakan risiko kanker
otak," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Selasa, 11 Desember
2012.
Pengenaan pajak
atas pulsa sudah banyak, tapi kenyataannya justru tidak mengurangi
konsumsi penggunaan pulsa dan telepon seluler. Padahal berdasarkan
kajian lembaga kesehatan internasional, radiasi telepon seluler dapat
memicu tumor otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjar silva,
leukimia, dan limfoma. "Oleh karena itu kami mencoba mengkaji pengenaan
cukai untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat," kata dia.
Meski begitu, rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Source : www.yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar