Jakarta - Perusahaan kami merupakan distributor sepeda
motor. Dalam FP yg diterbitkan oleh pabrik hanya dicantumkan harga
motornya sementara ongkos kirim dari Jakarta menjadi tanggungan kami.
Ketika menjual ke konsumen dalam harga jual terdapat komponen biaya
kirim, BBN & Potongan harga.
Selama
ini dalam laporan PPN kami selalu mengurangkan harga jual dikurangi BBN
dikurangi Potongan harga & biaya kirim. Yang ingin kami tanyakan
adalah apakah didalam laporan PPN kami boleh mengurangkan biaya kirim
ini? Terima atas bantuannya.
Jawaban :
Dasar Pengenaan
Pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang adalah
Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena
Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak. (Confirm Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN)
Dalam
penjelasan UU No. 8/1983 sangat jelas disebutkan bahwa: "Semua biaya
seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya
pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya
lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur
Harga Jual yang dikenakan pajak" (Penjelasan ini hanya ada di UU PPN
No. 8/1983)
Kemudian dalam hal pembelian kendaraan bermotor
dengan sistem on the road (atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak
merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak,
sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak
dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm SE-21/PJ.51/2000).
Dengan
demikian, dalam faktur pajak (laporan PPN) yang perusahaan saudara
terbitkan untuk pembeli, sesuai dengan ketentuan diatas, jumlah yang
ditagihkan kepada konsumen seharusnya adalah sebesar Harga Jual motor
plus biaya-biaya yang ditagihkan ke konsumen karena penyerahan BKP
(motor) tersebut, termasuk juga biaya ongkos kirim yang merupakan
bagian dari Harga Jual. Sehingga atas ongkos kirim juga terhutang PPN.
Jika
selama ini dalam laporan PPN (Faktur Pajak) saudara selalu mengurangkan
biaya kirim dari komponen harga jual maka saudara dapat melakukan
pembetulan faktur pajak, dengan cara menerbitkan faktur pajak penganti
yang ketentuannya diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Dirjen
Pajak No.PER-65/PJ./2010.
sumber : detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar