Senin, 28 November 2011

Seputar Pajak Penjualan Motor

Jakarta - Perusahaan kami merupakan distributor sepeda motor. Dalam FP yg diterbitkan oleh pabrik hanya dicantumkan harga motornya sementara ongkos kirim dari Jakarta menjadi tanggungan kami. Ketika menjual ke konsumen dalam harga jual terdapat komponen biaya kirim, BBN & Potongan harga.

Selama ini dalam laporan PPN kami selalu mengurangkan harga jual dikurangi BBN dikurangi Potongan harga & biaya kirim. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah didalam laporan PPN kami boleh mengurangkan biaya kirim ini? Terima atas bantuannya.

Jawaban :

Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN)

Dalam penjelasan UU No. 8/1983 sangat jelas disebutkan bahwa: "Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak" (Penjelasan ini hanya ada di UU PPN No. 8/1983)

Kemudian dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistem on the road (atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm SE-21/PJ.51/2000).

Dengan demikian, dalam faktur pajak (laporan PPN) yang perusahaan saudara terbitkan untuk pembeli, sesuai dengan ketentuan diatas, jumlah yang ditagihkan kepada konsumen seharusnya adalah sebesar Harga Jual motor plus biaya-biaya yang ditagihkan ke konsumen karena penyerahan BKP (motor) tersebut, termasuk juga biaya ongkos kirim yang merupakan bagian dari Harga Jual. Sehingga atas ongkos kirim juga terhutang PPN.

Jika selama ini dalam laporan PPN (Faktur Pajak) saudara selalu mengurangkan biaya kirim dari komponen harga jual maka saudara dapat melakukan pembetulan faktur pajak, dengan cara menerbitkan faktur pajak penganti yang ketentuannya diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-65/PJ./2010.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar