Jakarta - Nilai tinggi belum tentu lulus tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2012, sebab dalam penentuan passing grade
kelulusan ada tiga kelompok soal yang harus dipenuhi. Ketiga kelompok
itu adalah karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan
kebangsaan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam
penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Kamis (18/10/2012).
"Dari
ketiganya, karakteristik pribadi merupakan faktor paling menentukan,
dan tidak sedikit peserta TKD yang tidak memenuhi ambang batas," ungkap
Azwar.
Menurut Azwar, dari 166.080 peserta TKD pada tanggal 8 September 2012 lalu, hanya 44.216 peserta atau 28,9% yang lolos passing grade.
Namun jumlah itu tidak otomatis memenuhi seluruh formasi yang telah
ditetapkan sebanyak 11.669 CPNS. Dari formasi sebanyak itu, hanya
terpenuhi 9.821 orang atau sekitar 84,2%.
"Sebanyak 1.848 formasi yang telah ditetapkan tidak terpenuhi," ujar Azwar.
Pelamar
untuk instansi pusat sebanyak 148.259, namun yang mengikuti tes hanya
121.005 orang. Mereka memperebutkan 9.304 kursi CPNS di 20 instansi.
Dari jumlah itu, terdapat 6.947 lembar jawaban komputer (LJK) yang tidak
valid.
Adapun peserta yang memenuhi passing grade sebanyak
32.744 orang, atau 28,7%. Namun, formasi yang terpenuhi hanya 8.053 atau
86%, sehingga sebanyak 1.251 formasi tidak terpenuhi.
Untuk 21
pemerintah daerah, formasi yang ditawarkan sebanyak 2.365 orang, namun
yang terpenuhi hanya 1.768 atau 74,8%. "Ada 597 formasi yang tidak
terpenuhi," ungkapnya.
Tercatat sebanyak 54.207 orang mengajukan
lamaran untuk menjadi CPNS di 21 pemda. Namun, hanya 45.075 orang yang
mengikuti tes terulis. Sayangnya, ada 6.030 LJK yang tidak valid. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 11.472 atau 29,4% dinyatakan lolos passing grade.
Namun demikian, peserta yang lolos passing grade
tersebut tidak mampu mengisi seluruh formasi yang ditawarkan, yakni
sebanyak 2.365 orang. "Untuk pemda, formasi yang terpenuhi hanya 1.768
orang atau 74,8%, dan yang tidak terpenuhi sebanyak 597," tegas Azwar.
Dari
21 pemda, hanya Kabupaten Tulang Bawang yang seluruh formasinya
terpenuhi. Sementara itu, Kabupaten Tojo Una Una, dari formasi 188 hanya
terpenuhi 71, sedangkan Kabupaten Bogor, formasinya 354 terpenuhi 225.
Diakuinya, dengan penerapan sistem passing grade
(ambang batas) kelulusan untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik
Indonesia, banyak pelajaran yang bisa dipetik. Sebagai hal baru, masih
banyak pihak yang belum memahami sepenuhnya.
Padahal, hal ini
mirip dengan raport dalam penentuan kenaikan kelas ataupun kelulusan di
sekolah. Sebagai contoh, ada siswa yang nilai kumulatifnya tinggi,
tetapi tidak naik kelas karena nilai mata pelajaran agama merah.
Demikian halnya dengan passing grade TKD CPNS ini.
Ada
peserta untuk kelompok pendidikan SMA/sederajat yang mengadu, bahwa
nilainya 59, tetapi tidak lulus. Padahal, temannya yang nilainya hanya
36 justru lulus. Kenyataan ini sempat membuatnya bertanya-tanya. Tetapi
hal itu memang bisa terjadi.
Setelah ditelusuri lebih lanjut,
peserta yang nilainya 36, setelah dirinci karakteristik pribadinya 25,
intelegensia umum 6, dan wawasan kebangsaan nilainya 5. Sedangkan yang
nilainya 59, ternyata karakteristik pribadinya 19, intelegensia umum 20,
dan wawasan kebangsaan juga 20.
Passing grade yang
ditetapkan untuk peserta kelompok SMA sederajat, nilai minimalnya adalah
25 untuk karakteristik pribadi, 5 untuk intelegensia umum, dan 5 untuk
wawasan kebangsaan. Untuk memperoleh nilai tersebut, jawaban yang benar
untuk karakteristik pribadi 50, intelegensia umum 10, dan wawasan
kebangsaan 10, karena setiap jawaban yang benar nilainya 0,5.
"Jadi peserta yang nilainya 59 tidak lulus, karena nilai karakteristik pribadinya hanya 19. Padahal untuk lolos passing grade minimal harus 25," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN dan RB Gatot Sugiharto.
Source : yahoo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar